Dukung Jaksa Agung Larang Atribut Agama Dipakai di Sidang, Sahroni: Saya Muak Agama Dijadikan Tameng
Hukum | 18 Mei 2022, 04:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah Jaksa Agung S.T. Burhanuddin yang melarang terdakwa dalam menghadiri persidangan menggunakan atribut keagamaan seperti peci atau hijab.
Sahroni menuturkan sering sekali para pelaku kejahatan yang sebelumnya tak pernah memakai atribut keagamaan, tiba-tiba memakainya saat menghadiri persidangan.
Baca Juga: Jaksa Agung Larang Terdakwa Pakai Atribut Keagamaan di Ruang Sidang, Ini Alasannya
"Memang sering sekali para terdakwa atau pelaku kejahatan memakai atribut keagamaan saat menghadiri persidangan, padahal sebelumnya atribut tersebut tidak pernah dia pakai," kata Sahroni melalui keterangan resminya di Jakarta, Selasa (17/5/2022).
Menurut Sahroni, penggunaan atribut keagamaan oleh pelaku kejahatan yang sebelumnya tidak pernah dipakai bisa menyesatkan persepsi publik.
Sahroni menuturkan atribut keagamaan seolah-olah hanya digunakan pada saat tertentu saja.
Baca Juga: Kata Jaksa Agung soal Perhatian 62,3 Persen Masyarakat di Kasus CPO: Jadi Motivasi Kerja Lebih Baik
Ia menilai kebijakan itu memang perlu agar atribut agama tidak menjadi tameng maupun upaya pembentukan opini terhadap kejahatan yang menyesatkan masyarakat.
"Saya juga muak agama selalu dijadikan tameng," kata Sahroni tegas.
"Oleh karena itu, saya mendukung penuh langkah kejaksaan yang akan menertibkan tindakan tersebut, sehingga mampu menghilangkan kesan bahwa tindak pidana hanya oleh pemeluk agama tertentu."
Baca Juga: Gelar Pertemuan Tertutup di Solo, Gibran dan Sahroni Beri Kode Maju Bersama di Pilkada Jakarta
Sahroni menilai instruksi Jaksa Agung tersebut juga bertujuan agar tidak mendiskreditkan agama tertentu. Ia pun berharap larangan memakai atribut keagamaan bisa segera dilaksanakan.
Karena itu, Sahroni meminta seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia mematuhi aturan baru tersebut seiring dengan akan adanya surat edaran terkait penggunaan atribut keagamaan tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Agung S.T. Burhanuddin melarang terdakwa mengenakan atribut keagamaan yang sebelumnya tidak pernah digunakan di persidangan.
Baca Juga: Jaksa Agung Tegaskan Pengusutan Korupsi Ekspor CPO Tak Terkait Politik dan Kekuasaan
Aturan itu untuk mencegah pemikiran di tengah masyarakat bahwa penggunaan atribut keagamaan oleh pelaku kejahatan pada saat tertentu saja.
Untuk mempertegas instruksi tersebut, Kejaksaan Agung akan membuat surat edaran untuk jajarannya di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Jokowi Sebut Ada Permainan di Ekspor Minyak Goreng, Minta Jaksa Agung Usut Tuntas
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara