Agar Tak Muncul Kasus Baru, Menkes Budi Sebut akan Ada Aturan soal Pelonggaran Masker
Kesehatan | 17 Mei 2022, 22:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan dan Satgas Covid-19 akan membuat aturan terkait kebijakan pelonggaran masker.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, berkaca dari negara lain, pelonggaran masker harus tetap dijaga agar tidak memunculkan kasus baru.
Negara-negara di Eropa misalnya, tetap membuat aturan wajib dan imbauan untuk penggunaan masker di dalam ruangan. Sedangkan penggunaan masker untuk ruang terbuka tidak lagi diatur.
Baca Juga: Epidemiolog: Pelonggaran Aturan Penggunaan Masker Picu Peningkatan Kasus Covid-19 di Sejumlah Negara
Di negara tetangga Singapura, penggunaan masker di dalam ruangan tetap menjadi kewajiban. Namun, untuk luar ruangan juga sudah tidak lagi diatur.
Menurut Menkes, nantinya akan ada aturan penggunaan masker agar masyarakat tidak sembarangan membuka masker.
"Misalnya di transportasi umum tetap harus pakai (masker), juga misalnya kita tidak sedang batuk dan tidak sehat, tetap dipakai dan beberapa hal lainnya," ujar Menkes saat jumpa pers secara virtual, Selasa (17/5/2022).
Menkes menambahkan, meski nantinya ada aturan terkait pelonggaran masker, pemerintah tetap membebaskan masyarakat yang tetap menggunakan masker di ruang terbuka.
Baca Juga: Pelonggaran Aturan Penggunaan Masker dan Bebas Tes Covid untuk Pelaku Perjalanan Mulai Berlaku Besok
Menurutnya, hal ini sebagai edukasi bahwa saat ini masyarakat memiliki peranan lebih besar dalam menentukan langkah-langkah protokol kesehatan untuk melindungi dirinya sendiri maupun orang lain.
Dengan begitu, masyarakat akan lebih siap untuk memahami bahwa kesehatan merupakan tanggung jawab pribadi masing-masing.
"Jadi sekarang pemerintah sudah tidak mewajibkan penggunaan masker di ruang terbuka. Untuk ruang tertutup, transportasi publik, lansia, komorbid dan bergejala batuk, bersin, tetap kita minta menggunakan masker," ujar Menkes.
Baca Juga: Buntut Corona di Korut, Kim Jong Un Kini Bermasker Saat Pimpin Rapat
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan pelonggaran aturan menggunakan masker di tempat terbuka dan tak padat orang, Selasa (17/5/2022).
Masyarakat kini diperbolehkan tak menggunakan masker ketika melakukan aktivitas di ruang terbuka atau outdoor.
Kebijakan aturan pelonggaran penggunaan masker ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi Covid-19 di Indonesia yang dinilai sudah terkendali.
Namun, Presiden Jokowi menyatakan, penggunaan masker masih berlaku bagi masyarakat yang melakukan kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik.
Baca Juga: Jokowi Tegaskan Tidak Ingin Seperti Negara Lain Langsung Buka Masker
Begitu juga dengan masyarakat yang memiliki penyakit komorbid, rentan, atau lansia, untuk terus tetap menggunakan masker baik outdoor maupun indoor.
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," ujar Presiden Jokowi saat konferensi pers di Istana Bogor melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV