Jokowi Bolehkan Warga Tak Pakai Masker di Luar Ruangan yang Tak Padat Orang
Update | 17 Mei 2022, 17:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker di tempat terbuka dan tidak padat orang. Tetapi penggunaan masker saat berada di dalam ruangan, tetap disarankan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pelonggaran aturan penggunaan masker tersebut pada Selasa (17/5/2022) sore dalam siaran di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi menyebut, yang menjadi pertimbangan pelonggaran tersebut karena saat ini penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali.
“Pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” ujar Presiden Jokowi.
Baca Juga: Pemerintah Jokowi Diminta Tak Anggap Enteng Wabah PMK, RI Punya Pengalaman Buruk
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan, atau di tempat terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak mengenakan masker,” jelasnya.
Namun, lanjut dia, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus mengenakan masker.
Khusus pada masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, ia menyarankan mereka untuk tetap mengenakan masker.
“Saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas,” ucapnya.
“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” lanjut mantan gubernur DKI Jakarta itu.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV