Digugat Rp 322,5 Miliar karena Miliki Layanan Tabungan Emas, Apa Kata Pihak PT Pegadaian?
Hukum | 17 Mei 2022, 18:58 WIBTak hanya itu, Basuki juga menyebut perusahaan telah mengajukan pembaruan izin operasional produk Tabungan Emas Pegadaian yang dikabulkan oleh OJK dengan surat nomor S-476/NB.111/2019 tanggal 09 Oktober 2019 tentang Persetujuan Produk Tabungan Emas PT Pegadaian (Persero).
“Dengan legalitas produk yang dimiliki oleh perusahaan, masyarakat diminta tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang berkembang. Sejalan dengan budaya AKHLAK, kami akan selalu amanah dalam menjaga kepercayaan pemerintah, masyarakat, maupun pemangku kepentingan lainnya,” ujar Basuki.
Baca Juga: Mengenal Tabungan Emas, Layanan yang Bikin Pegadaian Digugat Rp322,5 Miliar
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV