Disubsidi Pemerintah, Jemaah Haji Bayar Rp39,9 Juta dari Biaya Penyelenggaraan Haji Rp81,7 Juta
Berita utama | 17 Mei 2022, 15:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengatakan, calon jemaah haji 2022 cukup membayar Rp39,9 juta dari biaya yang dibutuhkan tiap jemaah yakni Rp81,7 juta.
Anggito menuturkan, kebijakan membayar sekitar Rp39,9 juta dari Rp81,7 juta adalah sesuai kebijakan pemerintah yang disetujui DPR.
“Jadi biaya haji yang dibutuhkan itu Rp81,7 per jemaah atau Rp7,5 triliun, sudah kami persiapkan jemaah haji membayar sekitar Rp39,9 juta per jemaah. Jadi sudah sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh kebijakan pemerintah dan disetujui oleh DPR,” ucap Anggito seusai rapat dengan Presiden Joko Widodo terkait Persiapan Pelaksanaan Ibadah Haji 1443 H/2022 M di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (17/5/2022).
Anggito lebih lanjut menuturkan, seluruh pembiayaan untuk pelaksanaan ibadah haji 2022 sudah siap dalam bentuk riyal Saudi, rupiah, hingga living cost atau biaya hidup.
Baca Juga: Menag Yaqut: Pemerintah Siap Layani Jemaah Haji 2022
“Jumlah yang kami sediakan sudah sesuai dengan apa yang telah menjadi kebijakan pemerintah dan disetujui oleh DPR. Untuk itu kami sudah siap mentransfer dana tersebut kepada Kerajaan Arab Saudi melalui pelayanan hotel, catering, dan transportasi melalui Kementerian Agama,” kata Anggito.
Keterangan Anggito Abimanyu diperkuat oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyampaikan jika besaran biaya yang dibayarkan oleh jemaah berbeda dengan biaya penyelenggaraan ibadah haji.
“Biaya penyelenggaran ibadah haji itu lebih besar, sementara yang dibayarkan oleh jemaah, itu tidak lebih besar dari biaya yang sesungguhnya diperlukan,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Menag, pemerintah telah siap untuk melayani calon jemaah haji tahun 2022.
“Pemerintah sudah siap melayani jemaah haji mulai dari berangkat sampai kembali lagi nanti di Tanah Air,” ucap Menag Yaqut.
Menag Yaqut menambahkan, pemerintah telah menyiapkan skema dari A sampai Z, termasuk skema protokol kesehatan yang disyaratkan oleh pemerintah Arab Saudi.
“Seperti harus minimal sudah vaksin lengkap, dan ini harus dipenuhi oleh jemaah haji kalau mau berangkat ke Tanah Suci dan kita sudah usahakan terus, ikhtiarkan terus agar calon jemaah haji yang berangkat ke Saudi nanti sudah tervaksin sebanyak 2 atau vaksin lengkap,” ujarnya.
Lebih lanjut, Menag Yaqut menuturkan perihal pembatasan usia di bawah 65 tahun yang disyaratkan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk pelaksanaan ibadah haji 1443 H/2022.
Baca Juga: Jangan Terlewat! Konfirmasi Keberangkatan Jemaah Haji Dibuka hingga 20 Mei 2022
Pemerintah, lanjut Menag, akan menghormati kebijakan Pemerintah Arab Saudi soal pembatasan jemaah haji yang diperkenankan hanya di bawah usia 65 tahun.
“Kemudian pembatasan usia, Pemerintah Arab Saudi juga memberikan batasan usia di bawah 65 tahun dan kami pemerintah sudah tegas akan menjalankan ini,” ucapnya.
“Karena kalau tidak, kalau lebih dari 65 tahun, sistem mereka akan menolak, jadi pembatasan 65 tahun ini syarat yang ditentukan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi,” tambah Menag Yaqut.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV