Jaksa Agung Larang Terdakwa Pakai Atribut Keagamaan di Ruang Sidang, Ini Alasannya
Hukum | 17 Mei 2022, 10:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan larangan terdakwa menghadiri persidangan dengan mengenakan atribut keagamaan yang sehari-harinya tidak digunakan oleh terdakwa tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa instruksi itu telah disampaikan Burhanuddin kepada seluruh Jaksa di seluruh Indonesia.
Ketut menuturkan hal tersebut dilakukan agar tidak ada pemikiran di masyarakat bahwa hanya agama tertentu yang melakukan tindak pidana.
"Imbauan tersebut sudah beberapa kali disampaikan oleh Bapak Jaksa Agung," kata Ketut dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/5/2022).
"Maksudnya agar tidak mendiskreditkan agama tertentu. Seolah mereka berkelakuan baik dengan menggunakan peci dan baju koko," jelasnya.
Meski demikian, dia tak merinci lebih lanjut mengenai contoh terdakwa yang pernah memakai atribut keagamaan demi persidangan.
Dia hanya mengatakan, tindakan para terdakwa memakai atribut keagamaan ketika mengikuti proses hukum tak bisa dibenarkan.
Baca Juga: Kata Jaksa Agung soal Perhatian 62,3 Persen Masyarakat di Kasus CPO: Jadi Motivasi Kerja Lebih Baik
Sebab itu, dia menegaskan, saat persidangan para terdakwa cukup hanya memakai pakaian yang sopan.
"Jadi cukup dengan pakaian rapi dan sopan sudah bagus," tegasnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com