> >

Anggota Komisi II DPR: Pemerintah Harus Evaluasi Penjabat Kepala Daerah Secara Berkala

Politik | 16 Mei 2022, 17:32 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri )Tito Karnavian setelah melakukan pelantikan terhadap 5 penjabat gubernur, Kamis (12/5/2022). (Sumber: kemendagri.go.id)

"Regulasi ini harus menjadi acuan dalam mengambil keputusan karena kalau dilanggar akan menimbulkan kegaduhan di tingkat daerah," katanya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah resmi melantik lima penjabat Gubernur di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga: Lima Penjabat Gubernur Resmi Dilantik oleh Mendagri

Dalam sambutannya, Tito mengingatkan kembali bahwa masa jabatan penjabat (Pj) yang menggantikan kekosongan kepala daerah maksimal satu tahun.

"Sesuai undang-undang (UU) bahwa jabatan penjabat itu berlangsung paling lama satu tahun," kata Tito.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU