KPK Yakin Boyamin Saiman akan Kooperatif sebagai Saksi Kasus Pencucian Uang Bupati Banjarnegara
Hukum | 16 Mei 2022, 16:37 WIBJAKARTA, KOMPAS. TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan bersikap kooperatif saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.
Pemeriksaan terhadap Boyamin dijadwalkan pada Selasa (17/5/2022) besok, di Gedung Merah Putih, Jakarta.
“Benar, informasi yang kami terima, Selasa (17/5) bertempat di gedung Merah Putih, tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan Saudara Boyamin Saiman sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU dengan tersangka BS,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (16/5/2022).
Baca Juga: KPK akan Periksa Direktur PT Bumi Rejo Boyamin Saiman Terkait Kasus Korupsi Bupati Banjarnegera
KPK yakin Boyamin bakal kooperatif untuk hadir dalam pemeriksaan tersebut. Selain itu, Boyamin juga diyakini akan berterus terang dan tidak menutupi fakta-fakta soal kasus dugaan TPPU Budhi Sarwono.
“KPK meyakini yang bersangkutan akan hadir memenuhi panggilan dan bersikap kooperatif, serta saat di hadapan tim penyidik bersikap jujur dan terus terang serta tidak akan menutupi berbagai fakta yang diketahuinya,” tukas Ali.
Menurut dia, sebelum memeriksa Boyamin, tim penyidik KPK telah memiliki alat bukti, di antaranya keterangan berbagai pihak dan bukti lainnya terkait dugaan TPPU tersebut.
Baca Juga: Survei Litbang Kompas soal Kinerja KPK Turun, Boyamin: Tataran Kerjanya Retorika Semua
“Berikutnya, seluruh keterangan saksi yang dituangkan dalam BAP (berita acara pemeriksaan), nantinya juga akan dikonfirmasi dengan berbagai alat bukti dan keterangan seluruh saksi lainnya di depan majelis hakim,” tukasnya.
Sebelumnya, KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Boyamin Saiman pada Senin, 25 April 2022.
Namun pemeriksaan tersebut batal. Boyamin sendiri saat itu merasa tidak menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
Baca Juga: KPK Sita Aset Bupati Banjarnegara Nonaktif Budhi Sarwono Senilai Rp10 M: Terkait Pencucian Uang
"Tim telah mengirimkan surat panggilannya pada pekan lalu, Kamis (21/4). Terkait ketidakhadiran saksi, tim segera akan menjadwalkan ulang pemanggilannya," kata Ali melalui keterangannya di Jakarta pada 25 April 2022 lalu.
Ali menjelaskan, pemanggilan Boyamin karena berdasarkan hasil pemeriksaan KPK, Boyamin tercatat sebagai Direktur PT Bumi Rejo. KPK menemukan ada aliran dana ke PT Bumi Rejo.
Boyamin sendiri menyatakan PT Bumi Rejo merupakan perusahaan milik keluarga Budhi Sarwono. Dia pernah bekerja untuk mengurusi utang-utang perusahaan tersebut karena kredit macet. Namun, dia tidak tahu-menahu soal aliran dana ke PT Bumi Rejo.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV