> >

Pengamat: Pj Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies Baswedan Harus Menyusun RPJMD Baru

Politik | 16 Mei 2022, 14:38 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat diwawancarai Bloomberg TV, Minggu (15/5/22). (Sumber: Tangkapan Layar Instagram @aniesbaswedan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna mengatakan, nantinya calon penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang menggantikan Anies Baswedan harus menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) baru. 

Menurut Yayat, RPJMD baru ini merupakan RPJMD transisi yang akan digunakan sebagai panduan dalam bekerja selama dua tahun menuju Pilkada 2024. 

"Jadi dengan RPJMD transisi itu kan mata anggarannya dibuat, programnya dibuat," kata Yayat saat dihubungi melalui telepon, Senin (16/5/22). 

Baca Juga: Inilah Profil 3 Calon Pj Gubernur DKI Pengganti Anies Baswedan

Pj pengganti Anies nantinya, kata Yayat, harus memiliki komitmen untuk melanjutkan pembangunan dari apa yang sudah dilakukan saat Anies masih menjabat. 

"Minimal dia harus meningkatkan kapasitas program, melanjutkan apa yang belum selesai, kan harus ditunaikan. Jadi misal Anies selesai (jabatan) 2022 ini pun, ada yang melanjutkan," kata Yayat. 

Selain itu, Yayat juga menekankan bahwa Pj nantinya harus kuat menghadapi DPRD dan tidak hanya mengikuti perintah anggota Dewan. 

"Pj Gubernur ini harus kuat juga menghadapi DPRD nya, jangan mau diatur-atur dalam konteks bagaimana kalau apa ya mengikuti selera anggota Dewan saja," kata dia. 

Baca Juga: Tito Karnavian Beber Kriteria Pj Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies Baswedan

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani menyebut tiga nama yang beredar di bursa calon Pj Gubernur DKI Jakarta.

Tiga nama tersebut adalah Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah DKI Marullah Matali, dan Deputi IV Kantor Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro.

"Kalau melihat dari tiga nama yang diusulkan, semuanya bagus," ujar Zita di Jakarta, Jumat (13/5/2022) lalu. 

Pj tersebut akan menggantikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir pada 16 Oktober 2022, sembari menunggu pemilihan umum (Pemilu) atau pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 2024.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU