Kata Jaksa Agung soal Perhatian 62,3 Persen Masyarakat di Kasus CPO: Jadi Motivasi Kerja Lebih Baik
Berita utama | 16 Mei 2022, 17:59 WIBSebagaimana diberitakan sebelumnya, terkait perkara ini, Kejaksaan Agung melakukan perpanjangan penahanan terhadap 4 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.
Baca Juga: Penerimaan Devisa Negara dari Sawit Tidak Ada, GAPKI Ingin Ekspor CPO Dibuka Kembali
Hal tersebut dilakukan karena pemeriksaan di tingkat penyidikan belum selesai.
Demikian Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/5/2022).
“Perpanjangan penahanan terhadap 4 (empat) orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai sehingga dipandang perlu memperpanjang penahanan tersangka tersebut,” ucap Ketut.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV