Mudah Dilakukan, Ini Cara Baru Perpanjang Sim Online 2022, Cek Syarat dan Biayanya
Sosial | 16 Mei 2022, 05:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) untuk tahun 2022 kini bisa dilakukan tanpa repot-repot mengantre di pusat SIM keliling atau kantor kepolisian.
SIM bisa diperpanjang secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri melalui layanan SIM Nasional Presisi (SINAR).
Melalui layanan tersebut nantinya SIM akan langsung diantar ke rumah pemohon.
Aplikasi Digital Korlantas Polri bisa diunduh melalui PlayStore untuk ponsel Android atau AppStore untuk ponsel iOS.
Baca Juga: Simak! Kartu Prakerja Gelombang 29 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
Nantinya pemohon cukup memasukkan nama lengkap sesuai KTP, NIK, dan melakukan verifikasi wajah.
Selain itu, data diri seperti nomor handphone dan alamat email aktif juga diperlukan.
Ini beberapa syarat yang diperlukan untuk memperpanjang SIM secara online melalui layanan dari Korlantas Polri secara digital.
Syarat Memperpanjang SIM Secara Online
- e-KTP SIM lama
- Tanda Tangan di atas kertas putih
- Pas foto dengan background biru
- Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
- Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
- Surat keterangan kesehatan mata
Cara Memperpanjang SIM Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri
- Pilih icon "SINAR" pada aplikasi tersebut
- Pilih menu perpanjangan SIM
- Pemohon perpanjang SIM online diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
- Isi rekening pembayaran untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan perpanjang SIM online.
- Pilih metode pengiriman yang meliputi metode pengambilan langsung oleh pemohon, diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman
- Selanjutnya, pemohon perpanjang SIM online dapat melakukan pembayaran melalui akun virtual account BNI.
- Usai melakukan pembayaran, SIM akan dicetak dan akan dikirimkan sesuai metode pengiriman yang dipilih.
- Jika memilih menggunakan jasa pengiriman, Anda hanya perlu menunggunya di rumah
- Setelah SIM yang sudah diperpanjang terkirim sesuai alamat, Anda diminta melakukan verifikasi penerimaan pada aplikasi Digital Korlantas Polri
Baca Juga: Berkas yang Harus Dibawa saat Memperpanjang STNK dan Bayar PKB Tahunan
Biaya Perpanjangan SIM Online
Berikut daftar biaya perpanjangan SIM secara online.
- Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
- Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
- Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000.
Perlu diingat perpanjangan biaya SIM online ini belum termasuk dengan biaya pengiriman dan pengemasan.
Nah, biaya jasa tersebut bisa berbeda-beda sesuai alamat pemohon masing-masing.
Penulis : Danang Suryo Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV