Gegara Rp25 Juta per Izin Usaha, Wali Kota Ambon Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Gerai Minimarket
Hukum | 14 Mei 2022, 05:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Richard Louhenapessy sebagai tersangka pada Jumat malam (13/5/2022).
KPK menduga Richard menerima suap terkait izin pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, terdapat dugaan suap yang diberikan kepada Richard, minimal Rp25 juta untuk setiap izin usaha dan pembangunan gerai Alfamidi di Ambon.
Baca Juga: Wali Kota Ambon Sempat Jalan-jalan di Mal, tetapi Ngaku Sakit hingga Dijemput Paksa KPK
Selain menangkap Richard, seorang Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota Ambon Andrew Erin Hehanussa dan karyawan Alfamidi Kota Ambon bernama Amri juga turut dicokok.
Amri aktif berkomunikasi hingga bertemu dengan Richard agar proses perizinan Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Atas permintaan itu, kemudian Richard memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon untuk memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).
"Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL [Richard Louhenapessy] meminta penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik AEH [Andrew Erin Hehanussa] yang adalah orang kepercayaan RL," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022) malam.
KPK juga menduga Richard menerima suap sekitar Rp500 juta dari Amri. Suap itu terkait persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon.
"Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR [Amri] diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH," ungkap Firli.
KPK juga menduga Richard pun menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Namun, ia belum menyampaikan lebih jauh mengenai dugaan penerimaan gratifikasi ini karena masih proses pendalaman.
"RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," ujar Firli.
Baca Juga: Wali Kota Ambon jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Izin Retail, Dijemput Paksa KPK di Jakarta!
Richard dan Andrew yang menjadi tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Amri yang menjadi tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Tribunnews.com