> >

Kapolri Listyo Keluarkan Surat Telegram soal Penanganan Wabah PMK Hewan Ternak, Ini Isi Perintahnya

Politik | 12 Mei 2022, 18:04 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat meninjau periapan mudik Levaran di Stasiun Pasar Senen Jakarta, Rabu (20/4/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram terkait penanganan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak sapi.

Surat Telegram Kapolri tertanggal 11 Mei 2022 yang ditujukan ke seluruh Polda itu berisi sejumlah langkah pengendalian dan penanggulangan wabah PMK. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, Mabes Polri telah mengirim tim satgas pangan Polri ke Jawa Timur dan Aceh yang menjadi daerah ditemukannya wabah PMK hewan ternak sapi.

Baca Juga: Kementerian Pertanian Tetapkan 6 Kabupaten di 2 Provinsi Terjangkit Wabah PMK

Di kedua daerah tersebut tim satgas pangan Polri melakukan penyelidikan asal usul PMK, kemudian mendata luasan wilayah penyebaran untuk percepatan penanganan wabah PMK.

Tim juga berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian dan stakholder terkiat guna mendata penyebaran PMK, pendataan hewan ternak terinfeksi virus PMK untuk menyisir hewan ternak yang masih layak atau tidak layak dikonsumsi.

"Yang layak dikonsumsi harus dilakukan pemotongan paksa dan yang tidak layak harus dimusnahkan. Seluruh jajaran Polda diminta mengantisipasi wabah PMK dan sosialsisai agar tidak terjadi kepanikan," ujar Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (12/5/2022).

Ramadhan menambahkan, dalam Surat Telegram Kapolri tersebut seluruh Polda diminta melakukan koordinasi dengan Dinas Peternakan, terkait data penyebaran PMK.

Baca Juga: Kementan: Ada 5.431 Sapi di Enam Kabupaten Terjangkiti PMK Jelang Idul Adha

Hal tersebut untuk mencegah masuknya hewan ruminansia dari daerah yang dinyatakan wabah PMK, sehingga dapat meminimalisir penyebaran. 

Peran Babinkamtibmas bersama penyuluh peternakan akan dioptimalkan dalam mengedukasi masyarakat bahwa wabah PMK tidak menular pada manusia, namun menular pada hewan lain tertentu. 

Kemudian membantu gugus tugas di pos-pos terpadu bersama dinas terkait di pintu tol atau jalur keluar kota untuk pengawasan terhadap ternak yang akan transit dari daerah lain ke daerah wabah atau sebaliknya, dari daerah wabah ke luar daerah.

Baca Juga: Dugaan Hepatitis Akut karena Adenovirus Masih Diteliti, Menkes Ungkap Perkembangan Terbaru

Dalam Surat Telegram Kapolri juga menegaskan agar setiap Polda melakukan penengakan hukum sesuai UU dan peraturan yang berlaku jika terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK.

"Penyakit itu tidak berbahaya kepada manusia ataupun kepada peternak. Pemerintah telah menyediakan pengobatan untuk hewan ternak tersebut," ujar Ramadhan.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU