Kapolri Listyo Keluarkan Surat Telegram soal Penanganan Wabah PMK Hewan Ternak, Ini Isi Perintahnya
Politik | 12 Mei 2022, 18:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram terkait penanganan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak sapi.
Surat Telegram Kapolri tertanggal 11 Mei 2022 yang ditujukan ke seluruh Polda itu berisi sejumlah langkah pengendalian dan penanggulangan wabah PMK.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, Mabes Polri telah mengirim tim satgas pangan Polri ke Jawa Timur dan Aceh yang menjadi daerah ditemukannya wabah PMK hewan ternak sapi.
Baca Juga: Kementerian Pertanian Tetapkan 6 Kabupaten di 2 Provinsi Terjangkit Wabah PMK
Di kedua daerah tersebut tim satgas pangan Polri melakukan penyelidikan asal usul PMK, kemudian mendata luasan wilayah penyebaran untuk percepatan penanganan wabah PMK.
Tim juga berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian dan stakholder terkiat guna mendata penyebaran PMK, pendataan hewan ternak terinfeksi virus PMK untuk menyisir hewan ternak yang masih layak atau tidak layak dikonsumsi.
"Yang layak dikonsumsi harus dilakukan pemotongan paksa dan yang tidak layak harus dimusnahkan. Seluruh jajaran Polda diminta mengantisipasi wabah PMK dan sosialsisai agar tidak terjadi kepanikan," ujar Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (12/5/2022).
Ramadhan menambahkan, dalam Surat Telegram Kapolri tersebut seluruh Polda diminta melakukan koordinasi dengan Dinas Peternakan, terkait data penyebaran PMK.
Baca Juga: Kementan: Ada 5.431 Sapi di Enam Kabupaten Terjangkiti PMK Jelang Idul Adha
Hal tersebut untuk mencegah masuknya hewan ruminansia dari daerah yang dinyatakan wabah PMK, sehingga dapat meminimalisir penyebaran.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV