> >

KPK Usut Kasus Dugaan Suap Izin Pembangunan Usaha Ritel di Ambon, 3 Orang Dicegah ke Luar Negeri

Hukum | 12 Mei 2022, 17:24 WIB
Pelaksana Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

"KPK juga berharap agar masyarakat turut aktif mengawasi serta apabila memiliki informasi terkait penyidikan perkara ini untuk bisa segera menginformasikan," ujarnya.

Baca Juga: TOP 3 NEWS: KPK Periksa 2 Politisi Demokrat, Anies Bertemu Ganjar, Tersangka Pembunuhan Mahasiswa

"Maupun bagi pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk dapat kooperatif dan menerangkan secara jujur di hadapan tim penyidik KPK."

Lebih lanjut, Ali menuturkan, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang terkait kasus dugaan suap di Kota Ambon tersebut.

"Saat ini, KPK juga telah meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini," tutur Ali.

"Setidaknya ada tiga orang yang dicekal bepergian ke luar negeri dimaksud."

Baca Juga: KPK: Proses Transisi dan Pengisian Posisi Penjabat Kepala Daerah Rentan Terjadi Korupsi

Ia mengungkapkan, pelarangan ke luar negeri itu diperlukan agar ketika dibutuhkan keterangannya, para pihak tersebut ada di dalam negeri dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

Sebelumnya, KPK juga telah membenarkan ada kegiatan pemeriksaan terhadap beberapa pihak di Kota Ambon.

"Benar, ada kegiatan KPK terkait pemeriksaan beberapa pihak di tempat dimaksud," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (28/4/2022).

Baca Juga: Bantu Polda Kaltara, KPK Ikut Telusuri Aset Briptu HSB yang Diduga Hasil Kejahatan

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU