> >

Aturan SKB 4 Menteri Terbaru: PTM 100 Persen hingga Kantin Boleh Buka

Sosial | 12 Mei 2022, 13:54 WIB
Ilustrasi pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen. (Sumber: Kompastv/Ant/Akbar Nugroho Gumay)

Aturan ini turut mengatur PTM di level 4. Namun hingga saat ini, tidak ada wilayah yang masuk kategori PPKM level 4, baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali.

Lebih lanjut, satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis terpencil sesuai dengan Kepmendikbudristek Nomor 160/P/2021, juga dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka secara penuh (100 persen) dengan kapasitas peserta didik seratus persen.

Baca Juga: Kasus Diduga Hepatitis Akut Bertambah, DKI Jakarta Pelajari Kemungkinan PTM Daring

2. Kegiatan Ekstrakurikuler dan Olahraga bisa Berjalan, Kantin boleh Dibuka

Suharti mengatakan, kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga dengan ketentuan aktivitas dilakukan di luar ruangan/ruang terbuka dapat dilakukan kembali.

Selain itu, kantin kembali dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen untuk PPKM Level 1, 2 dan 3 dan 50 persen bagi satuan pendidikan di PPKM level 4.

Pengelolaan kantin, kata dia, dilaksanakan sesuai dengan kriteria kantin sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Karena tidak semua anak bisa membawa bekal dari rumah, maka kita berikan izin agar kantin sekolah dapat kembali beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan," kata Suharti.

Sementara untuk pedagang makanan di luar pagar, lanjut Suharti, wajib dikoordinasikan dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat dan diperbolehkan berdagang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan pengaturan PPKM.

"Pastikan anak-anak kita mengonsumsi makanan yang bergizi dan dimasak dengan baik," ujarnya. 

3. Orang Tua Diberi Pilihan

Meski sudah diperbolehkan PTM 100 Persen, namun dalam SKB 4 Menteri ini, pada orang tua/wali peserta didik masih dapat memilih sehingga anaknya dapat mengikuti pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh sampai tahun ajaran 2021/2022 berakhir.

"Bagi orang tua/wali yang masih memilih pembelajaran jarak jauh perlu melampirkan surat keterangan kesehatan anaknya dari dokter," ujar Suharti.

Dalam hal ini, pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran dan melakukan surveilans epidemiologis. 

Baca Juga: Ada 15 Anak Diduga Kena Hepatitis Akut Misterius, Pendidikan Nasional Masih Normal

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU