Pengamat: KPK Perlu Periksa Tata Cara Lelang Gorden Rumah Jabatan Anggota DPR, Tidak Cukup BURT
Berita utama | 12 Mei 2022, 10:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pengamat Politik Lingkar Madani Indonesia (LIMA Indonesia) Ray Rangkuti mengatakan polemik lelang pengadaan gorden untuk rumah jabatan anggota DPR tidak cukup ditangani Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR.
Ray Rangkuti mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu memeriksa tata cara lelang pengadaan gorden untuk rumah jabatan anggota DPR.
Demikian Pengamat Politik Lingkar Madani Indonesia (LIMA Indonesia) Ray Rangkuti dalam keterangannya perihal polemik gorden tersebut kepada KOMPAS TV, Kamis (12/5/2022).
“Perlu KPK untuk memeriksa tata cara lelang pengadaan gorden ini. Tidak hanya cukup ditangani oleh BURT. Apalagi prosedur pengadaan ini tentunya berasal dari usul BURT yang dilaksanakan oleh Sekjen DPR. Jika hanya sekedar dipanggil oleh BURT, ujungnya hanya memeriksa prosedur lelangnya tapi tidak pengadaannya,” ucap Ray Rangkuti.
“Sebab, kritik yang disampaikan oleh masyarakat bukan sekedar pada prosedur lelang yang memenangkan penawar tertinggi, tapi juga soal urgensi dan besaran dana yang dikeluarkan untuk hal ini. Maka, supaya lebih objektif, sebaiknya KPK yang langsung memeriksa prosedur lelang pengadaan gorden ini,” tambah Ray.
Baca Juga: Formappi Menduga Proses Tender Gorden hanya Formalitas, Kedok Menangkan PT Bertiga Mitra Solusi
Lebih lanjut, Ray juga mendorong Puan Maharani sebagai Ketua DPR untuk melakukan reformasi internal DPR khususnya terkait dengan prosesur pengadaan dan pembelian barang kebutuhan DPR.
Pasalnya, selama ini, segala sesuatu yang berhubungan dengan pengadaan di DPR seperti datang dari lorong gelap yang tiba-tiba saja muncul di ujung.
“Bukan sekali dua kali seperti ini terjadi. Tetiba sudah muncul di ujung proses, lalu masuk ke lelang. Di lelangnya baru dibuat sedikit transparan. Cara seperti ini sudah semestinya diubah. Bagaimanapun, seluruh dana yang dipergunakan oleh DPR adakah yang rakyat,” ujar Ray.
“Sudah semestinya penggunaan uang itu dilakukan secara terbuka sejak dari awal. Sehingga dapat respon untuk disetujui atau tidak oleh pemilik dana yakni rakyat Indonesia. Tata cara bergelap-gelap seperti selama ini terjadi sudah harus diakhiri,” tambah Ray.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV