Daftar Nama 5 Calon Penjabat Gubernur yang Dilantik Hari Ini, Ada Eks Kapolda Papua Paulus Waterpauw
Politik | 12 Mei 2022, 04:00 WIBJakarta, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menyebut, akan ada pelantikan lima penjabat gubernur pada hari ini, Kamis (12/5/2022).
Dilansir dari Kompas.com, lima nama calon penjabat gubernur yang akan dilantik terdiri dari mantan Kapolda Papua yakni Komjen (Purn) Paulus Waterpauw sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat; Sekretaris Daerah Banten, Al Muktabar, sebagai Penjabat Gubernur Banten; serta Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Jamaludin, sebagai Penjabat Gubernur Bangka Belitung.
Selanjutnya, ada Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, yang akan dilantik sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat serta Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Hamka Hendra Noer, sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo.
Salah satu pejabat di Kemendagri membenarkan hal tersebut.
"Benar, nama-nama itu sudah fix," ujarnya seperti dilansir Kompas.id.
Lima calon tersebut akan menggantikan lima gubernur yang akan purna tugas pada Mei 2022, yaitu Gubenur Banten, Wahidin Halim; Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie; Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan; Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal Masdar Anwar; dan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan.
Baca Juga: Obral Pejabat Gubernur Sementara 2022-2024 - Opini Budiman
Mekanisme pemilihan penjabat gubernur tersebut akan dijelaskan langsung oleh Mendagri Muhamad Tito Karnavian.
"Besok (hari ini-red) hadir di sana, selesai pelantikan nanti kita komunikasikan," kata Suhajar saat ditanya terkait mekanisme tersebut.
Sebanyak 101 kepala daerah, yang terdiri atas tujuh gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota akan mengakhiri masa jabatan mereka pada 2022.
Dikutip dari Kompas.com, pelantikan penjabat gubernur rencananya akan dilaksanakan oleh Presiden Joko Widodo.
Namun, saat ini Kepala Negara sedang dalam kunjungan ke Washington DC, Amerika Serikat untuk menghadiri KTT Khusus ASEAN-Amerika Serikat.
"Yang melantik Mendagri," kata Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono, saat dikonfirmasi pada Rabu (11/5).
Mendagri menegaskan, penjabat kepala daerah yang akan mengisi kekosongan kepala daerah menjelang Pilkada Serentak 2024 tetap memiliki kewenangan strategis.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, mereka hanya dilarang melakukan empat hal.
Pertama, dilarang melakukan mutasi.
Kedua, dilarang mengambil kebijakan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya.
Ketiga, dilarang melaksanakan pemekaran yang tidak sama dengan kebijakan negara.
Keempat, dilarang mengambil keputusan-keputusan yang sudah menjadi keputusan pejabat sebelumnya.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com