> >

Wagub DKI Minta Nama JIS Tidak Perlu Diperdebatkan, Ini Alasannya

Peristiwa | 11 Mei 2022, 18:48 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta (Wagub DKI), Ahmad Riza Patria, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/4/22). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)

Kritik ini mulanya disampaikan oleh eks anggota Ombudsman, Alvin Lie, yang mengatakan, setiap penamaan bangunan wajib menggunakan bahasa Indonesia sebagaimana diatur dalam undang-undang. 

Hal senada diungkapkan anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra Syarif, dia juga mendorong Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mematuhi Perpres 63 Tahun 2019 pasal 33 yang menyebutkan bahwa setiap bangunan yang dibangun negara menggunakan harus bahasa Indonesia.

"Iya, saya mendorong Pak Anies untuk mematuhi undang-undang itu karena kepala daerah adalah menjalankan undang-undang," kata Syarif kepada wartawan, Selasa (10/5/2022). 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU