> >

Kicauan Akun Mahfud MD di Twitter Soal Deddy Corbuzier, Pelaku LGBT dan Dijerat Undang-undang Apa?

Peristiwa | 11 Mei 2022, 14:15 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Sumber: Kemenko Polhukam )

"Mengapa? Ya, karena belum diatur dengan hukum. Orang berzina atau LGBT menurut Islam juga tak bisa dihukum karena hukum zina dan LGBT menurut KUHP berbeda dengan konsep dalam agama," bunyi kicauan itu.

Baca Juga: Hasil Riset Konde Soal LGBT: Media Massa Diharap Punya Kebijakan Seturut Hak Asasi Manusia

Lebih lanjut, berdasarkan kicauan dalam akun Mahfud itu, dijelaskan asas legalitas seseorang dapat dijerat sanksi hukum jika sudah ada produk hukumnya.

Jika belum ada produk hukum, Mahfud menuturkan sanksinya sekadar sanksi otonom atau sanksi moral.

"Seperti caci maki publik, pengucilan, malu, merasa berdosa dan lainnya. Sanksi otonom adalah sanksi moral dan sosial. Banyak ajaran agama yang belum menjadi hukum," ujar Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menyoroti Pasal 292 KUHP tentang pencabulan. Menurutnya, pasal itu hanya mengatur soal larangan homoseksual atau lesbian antara orang dewasa dan anak-anak.

Baca Juga: Mahfud MD: Hasil Survei Lembaga Kepresidenan, 82 Persen Rakyat Papua Barat Setuju Pemekaran

Dalam Pasal 292 KUHP disebutkan bahwa orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

"Kalau lesbi/homo sesama orang dewasa apa ancaman hukumannya? Tidak ada, kan?" ujar Mahfud.

"Kalau kita menghukum tanpa ada ancaman hukumnya lebih dulu berarti melanggar asas legalitas, bisa sewenang-wenang. Makanya ber-Pancasila bukan hanya berhukum, tapi juga bermoral."

Selain itu, Mahfud turut serta merespons usulan warganet agar DPR bisa menindaklanjuti persoalan LGBT.

Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD Jenguk Mantan Kepala BIN Hendropriyono yang Sakit Demam Berdarah

Ia mengatakan masalah LGBT dan zina kini tengah dibahas dalam Rancangan KUHP di DPR. Ditundanya pengesahan RKUHP selama ini karena masih bergelut dengan persoalan tersebut.

"Sekarang ini masalah LGBT dan zina sedang dibahas lagi untuk bisa diatur seperti apa di dalam Rancangan KUHP," kicauan di Twitter Mahfud MD. "Tertundanya pengesahan RKUHP juga antara lain karena masalah ini. Silakan DPR-RI dan Bu Fahira. Sikap Pemerintah sudah jelas tapi tentu harus mendengar suara masyarakat."

Baca Juga: Pesta Kesenian Bali 2022 Dapat Disaksikan Secara Langsung

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU