Dua dari 5 Orang WNI yang Diduga Fasilitator Pendanaan ISIS Dicap 'Eks Napi Kasus Terorisme'
Hukum | 11 Mei 2022, 12:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Indonesia (Polri) mengungkapkan telah mendapat identitas 5 warga Indonesia yang disanski Amerika Serikat (AS) karena menjadi fasilitator pendanaan ISIS.
Lima orang tersebut adalah Rudi Heriadi, Ari Kardian, Muhammad Dandi Adhiguna, Dini Ramadani dan Dwi Dahlia Susanti.
Kepada Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, dua di antaranya yakni Ari Kardian dan Rudi Heriadi, pernah diproses hukum di Indonesia terkait kasus memfasilitasi pengiriman orang ke Suriah.
"Ari dua kali diproses hukum, hukuman pertama dan yang kedua itu selama 3 tahun. Kemudian, Rudi Heriadi tahun 2019 pernah divonis 3,5 tahun, dan baru bebas karena deportasi dari Suriah," kata Dedi, Rabu (11/5/2022).
Adapun dua orang perempuan bernama Dwi Dahlia Susanti dan Dini Ramadani, diyakini berada di Suriah.
Kata Dedi, hal itu diketahui dari dokumen perjalanan keduanya.
Baca juga: Amerika Serikat Jatuhkan Sanksi 5 WNI, Diduga Fasilitator Pendanaan ISIS
Sementara satu orang lainnya, Muhammad Dandi Adiguna, diperoleh informasi juga berada di Suriah.
"Berdasarkan keterangan ayahnya, Muhammad Dandi Adiguna sudah di luar negeri mungkin juga di Suriah," ujar Dedi.
Dedi menambahkan, Polri sudah melakukan pemantauan terhadap kelima orang tersebut.
Khusus untuk yang berada di luar negeri, Hubinter NCB Polri bekerja sama dengan Interpol luar negeri tempat fasilitator itu diduga menetap.
"Densus sudah melaksanakan pemantauan terus ke-5 WNI tersebut. Khusus yang diduga masih berada di luar negeri akan dikomunikasikan antara Hubinter NCB dengan interpol di negara-negara yang diduga tempat WNI tersebut," kata Dedi.
Baca juga: Jejak 5 WNI yang Diduga Fasilitator Pendanaan ISIS, Kirim Uang Segini ke Suriah
Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sudah mengetahui profil 5 orang tersebut yang memang terlibat dalam jaringan FTF ISIS.
Diberitakan sebelumnya, Amerika Serikat pada Senin (10/5) menjatuhkan sanksi terhadap lima orang yang mereka sebut sebagai jaringan fasilitator keuangan ISIS yang beraktivitas di Indonesia, Suriah dan Turki untuk mendukung milisi itu di Suriah.
Departemen Keuangan AS dalam pernyataannya menuduh kelimanya berperan dalam memfasilitasi perjalanan anggota ISIS ke Suriah dan wilayah operasi mereka yang lain, dan melakukan pengiriman dana untuk mendukung kegiatan milisi tersebut di kamp-kamp pengungsi Suriah.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV