Penahanan Vanessa Khong dan Ayahnya Diperpanjang 40 Hari
Hukum | 11 Mei 2022, 08:33 WIBSementara itu, Vanessa Khong diduga menerima dana senilai Rp1,1 miliar dari Indra Kenz.
Sementara, Nathania yang menandatangani dokumen pembelian rumah di Deli Serdang, Sumatera Utara diduga menerima dana sebesar Rp9,4 miliar.
Akibat perbuatannya, ketiganya dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV