Bantu Polda Kaltara, KPK Ikut Telusuri Aset Briptu HSB yang Diduga Hasil Kejahatan
Hukum | 10 Mei 2022, 18:56 WIBPasal 51 ayat (2) juncto Pasal 2 ayat (3) huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang Dilarang Impor, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Lalu, dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Baca Juga: Tambang Ilegal hingga Narkoba, Ditreskrimsus Polda Kaltara Tangkap Polisi “Crazy Rich” Briptu HSB!
Dalam kasus ini Polda Kaltara telah menyita 15 rekening bank yang diduga terkait dalam bisnis yang dimiliki Briptu HSB, 3 unit eskavator, 2 unit mobil truk, 4 drum berisi sianida dan 5 karbon perendaman.
Selain HSB, ada lima pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka, MI seorang Koordinator tambang emas ilegal, mandor berinisial HR, penjaga bak berinisial MT dan dua orang sopir truk sewaan, berinisial BU dan IG.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV