> >

Polisi Tangkap 9 Pelaku Begal Terhadap Anggota TNI, 3 Orang Masih di Bawah Umur

Kriminal | 10 Mei 2022, 17:17 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan hadirkan sembilan tersangka kasus percobaan perampokan terhadap dua orang anggota TNI dari Batalyon Arhanud 10/ABC Kodam Jaya, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (10/5) (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Adapun motifnya, kata Zulpan, ingin merampas sepeda motor dan harta benda milik korbannya.

"Dalam menjalankan aksinya para pelaku ini akan berkeliling di tempat sepi dan berpura-pura meminta rokok kemudian merampok korbannya," ucapnya.

Baca juga: Tak Hanya Usut Tambang Emas Ilegal Briptu HSB, Polisi Usut Dugaan Bisnis Peredaran Narkoba

Atas perbuatannya itu para tersangka dijerat Pasal 53 KUHP juncto Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU