Polisi Tangkap 9 Pelaku Begal Terhadap Anggota TNI, 3 Orang Masih di Bawah Umur
Kriminal | 10 Mei 2022, 17:17 WIBAdapun motifnya, kata Zulpan, ingin merampas sepeda motor dan harta benda milik korbannya.
"Dalam menjalankan aksinya para pelaku ini akan berkeliling di tempat sepi dan berpura-pura meminta rokok kemudian merampok korbannya," ucapnya.
Baca juga: Tak Hanya Usut Tambang Emas Ilegal Briptu HSB, Polisi Usut Dugaan Bisnis Peredaran Narkoba
Atas perbuatannya itu para tersangka dijerat Pasal 53 KUHP juncto Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV