Alvin Lie dan Seorang Politikus Gerindra DKI Persoalkan Penamaan Jakarta International Stadium
Peristiwa | 10 Mei 2022, 15:26 WIBBaca Juga: Anies Berharap JIS Jadi Benchmark Bangunan di Indonesia
Sebagai informasi, Undang-undang yang Alvin Lie maksud ialah UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Begini bunyi UU 24/2019 Pasal 36 ayat 3:
Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia
Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV