> >

Alvin Lie dan Seorang Politikus Gerindra DKI Persoalkan Penamaan Jakarta International Stadium

Peristiwa | 10 Mei 2022, 15:26 WIB
Jakarta International Stadium (JIS). (Sumber: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww)

Baca Juga: Anies Berharap JIS Jadi Benchmark Bangunan di Indonesia

Sebagai informasi, Undang-undang yang Alvin Lie maksud ialah UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. 

Begini bunyi UU 24/2019 Pasal 36 ayat 3:

Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia

 

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU