Alvin Lie dan Seorang Politikus Gerindra DKI Persoalkan Penamaan Jakarta International Stadium
Peristiwa | 10 Mei 2022, 15:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Nama Jakarta International Stadium (JIS) menuai kritik karena tidak menggunakan bahasa Indonesia.
Kritik ini mulanya disampaikan oleh eks anggota Ombudsman, Alvin Lie, yang mengatakan bahwa setiap penamaan bangunan wajib menggunakan bahasa Indonesia sebaimana diatur dalam undang-undang.
Baca Juga: Anies Sebut JIS Dapat Digunakan sebagai Markas Persija, Presiden Persija: Belum Bisa Dipastikan
Menanggapi hal ini, anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra Syarif juga mendorong Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mematuhi Perpres 63 Tahun 2019 pasal 33 yang menyebutkan bahwa setiap bangunan yang dibangun negara menggunakan harus bahasa Indonesia.
"Iya, saya mendorong Pak Anies untuk mematuhi Undang-undang itu karena kepala daerah adalah menjalankan undang-undang," kata Syarif kepada wartawan, Selasa (10/5/22).
Syarif mengaku sependapat dengan kritik dari Alvin Lie. Ia menyarankan agar nama JIS setidaknya dua bahasa.
"Misal, JIS tetapi di bawahnya bahasa Indonesia," kata dia.
Syarif mengakui bahwa padanan kata untuk mengikat memori publik kepada ikon bangunan baru agak sulit jika menggunakan bahasa Indonesia.
Akan tetapi, undang-undang telah mengatur bahwa penamannya harus menggunakan bahasa Indonesia.
“Saya periksa nggak ada pengecualian, pengecualian misalnya demi kepentingan apa boleh menggunakan bahasa asing, ngga ada pengecualian soal itu,” ucapnya.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV