Politikus PKS di DPR Minta Pemerintah Sediakan Vaksin Covid-19 Halal Sesuai Putusan MA
Kesehatan | 10 Mei 2022, 14:15 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Stok puluhan juta vaksin Covid 19 masih tersebar di tiap provinsi di tanah air. Namun anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati tetap mengingatkan, pemerintah untuk menyediakan vaksin Covid-19 yang halal sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31P/HUM/2022.
Politikus PKS ini meminta keseriusan pemerintah untuk taat hukum dalam menyediakan vaksin Covid-19 yang halal. "Kita meminta Pemerintah melaksanakan putusan MA sebagai cerminan negara hukum dan pelaksanaan good governance. Umat Islam berhak dan wajib diberikan vaksin Covid-19 halal sesuai fatwa halal yang dikeluarkan MUI," kata Kurniasih dalam keterangannya, Selasa (10/5/2022).
Baca Juga: IDAI: Kasus Hepatitis Akut Tak Ada Kaitannya dengan Vaksin Covid-19
Ia menyebut, pemerintah bisa memulai dengan melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Kemudian ditindaklanjuti dengan revisi peraturan di bawahnya termasuk Keputusan Menteri Kesehatan.
"Selain putusan hukum ini, Komisi IX sejak awal baik di panja maupun dalam berbagai kesempatan Rapat Kerja sudah menyampaikan tentang pentingnya vaksin halal Covid-19 ini."
"Jadi dorongan legislatif dan putusan dari lembaga yudikatif harus dilaksanakan oleh pemerintah dengan menyediakan vaksin halal yang cukup bagi umat Islam khususnya untuk booster maupun yang belum mendapat dosis pertama atau kedua," ujarnya.
Penyediaan vaksin halal, kata dia, bisa menjadi salah satu jawaban atas keraguan sebagian masyarakat yang enggan vaksin karena mempertanyakan atau memilih vaksin yang halal.
Di sisi lain, ia juga mendorong percepatan produksi vaksin Merah Putih, karena ini adalah salah satu vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan fatwa halal MUI.
"Jadi ini justru momentum untuk segera mempercepat produksi vaksin Merah Putih buatan anak bangsa. Selain kebutuhan untuk booster yang mendesak, vaksin Merah Putih juga sudah mendapat fatwa halal dari MUI jadi klop untuk segera menambah pasokan vaksin halal disamping yang sudah ada," katanya.
Baca Juga: AS Batasi Penggunaan Vaksin Covid-19 J&J karena Risiko Pembekuan Darah
Ia meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk pelaksanaan hasil putusan MA tersebut.
"Ini salah satu concern teman-teman di Komisi IX sejak awal, saat ada dorongan dengan putusan MA nanti kita kawal dan pertanyakan saat masa sidang dimulai usai reses. Harus ada progress dan tindakan nyata untuk penyediaan vaksin halal ini," kata dia.
Berdasarkan data "dinamis" Kementerian Kesehatan per 10 Mei 2022 pukul 13.51 WIB, masih terdapat lebih dari 30 juta stok vaksin yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia. Jumlah stok terbanyak berada di Jawa Timur yang mencapai 7,9 juta dan Jawa Tengah yang mencapai 5,9juta.
Sedangkan, situs covid19.go.id memuat keberadaan putusan Mahkamah Agung Nomor 31 P/HUM/2022 mengenai berakhirnya pandemi maupun pelanggaran HAM aplikasi pedulilindungi, hingga kini tak diyakini kebenarannya. Informasi adanya putusan yang disebut setebal 115 Halaman itu diperoleh dari pesan berantai.
Menurut pesan berantai itu, putusan MA itu membatalkan Perpres Nomor 99 Tahun 2020 yang meliputi 4 poin simpulan salah satunya adalah pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir, kewajiban pemerintah menyediakan vaksin halal, dan di bagian akhir dituliskan bahwa aplikasi pedulilindungi melanggar HAM dan tidak boleh digunakan lagi.
Namun dari situs covid19.go.id dimuat bahwa situs resmi Mahkamah Agung, sama sekali tidak ditemukan putusan MA No. 31 P/HUM/2022, yang berisi pernyataan tentang berakhirnya pandemi Covid-19.
"Dalam putusan tersebut disimpulkan bahwa pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan) dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 di wilayah Negara Republik Indonesia (NRI), khususnya dalam menjamin status kehalalan vaksin harus selalu konsisten dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Covid19.go.id