Politikus PKS di DPR Minta Pemerintah Sediakan Vaksin Covid-19 Halal Sesuai Putusan MA
Kesehatan | 10 Mei 2022, 14:15 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Stok puluhan juta vaksin Covid 19 masih tersebar di tiap provinsi di tanah air. Namun anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati tetap mengingatkan, pemerintah untuk menyediakan vaksin Covid-19 yang halal sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31P/HUM/2022.
Politikus PKS ini meminta keseriusan pemerintah untuk taat hukum dalam menyediakan vaksin Covid-19 yang halal. "Kita meminta Pemerintah melaksanakan putusan MA sebagai cerminan negara hukum dan pelaksanaan good governance. Umat Islam berhak dan wajib diberikan vaksin Covid-19 halal sesuai fatwa halal yang dikeluarkan MUI," kata Kurniasih dalam keterangannya, Selasa (10/5/2022).
Baca Juga: IDAI: Kasus Hepatitis Akut Tak Ada Kaitannya dengan Vaksin Covid-19
Ia menyebut, pemerintah bisa memulai dengan melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Kemudian ditindaklanjuti dengan revisi peraturan di bawahnya termasuk Keputusan Menteri Kesehatan.
"Selain putusan hukum ini, Komisi IX sejak awal baik di panja maupun dalam berbagai kesempatan Rapat Kerja sudah menyampaikan tentang pentingnya vaksin halal Covid-19 ini."
"Jadi dorongan legislatif dan putusan dari lembaga yudikatif harus dilaksanakan oleh pemerintah dengan menyediakan vaksin halal yang cukup bagi umat Islam khususnya untuk booster maupun yang belum mendapat dosis pertama atau kedua," ujarnya.
Penyediaan vaksin halal, kata dia, bisa menjadi salah satu jawaban atas keraguan sebagian masyarakat yang enggan vaksin karena mempertanyakan atau memilih vaksin yang halal.
Di sisi lain, ia juga mendorong percepatan produksi vaksin Merah Putih, karena ini adalah salah satu vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan fatwa halal MUI.
"Jadi ini justru momentum untuk segera mempercepat produksi vaksin Merah Putih buatan anak bangsa. Selain kebutuhan untuk booster yang mendesak, vaksin Merah Putih juga sudah mendapat fatwa halal dari MUI jadi klop untuk segera menambah pasokan vaksin halal disamping yang sudah ada," katanya.
Baca Juga: AS Batasi Penggunaan Vaksin Covid-19 J&J karena Risiko Pembekuan Darah
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Covid19.go.id