> >

Jabodetabek Dinyatakan PPKM Level 2: Cek Kembali Aturan WFO, Mal, hingga Tempat Ibadah

Update corona | 10 Mei 2022, 11:15 WIB
Ilustrasi pelonggaran PPKM. Sejumlah pekerja menyeberang di Pelican Crossing Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (21/5/2021) (Sumber: ANTARA FOTO/WIDODO S JUSUF/RWA)

Baca Juga: Ingat! Jokowi Tegaskan PPKM Belum Berakhir hingga Covid-19 Terkendali 100 Persen

Mal

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 75 persen. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Sementara tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 sampai 12 tahun yang masuk.

Bioskop

Bioskop di daerah level 2 wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen. Khusus anak usia 6 sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Tempat Ibadah 

Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 75 persen kapasitas.

Baca Juga: Sesuai Arahan Presiden, Jakarta Masih Berstatus PPKM Level 2

Kegiatan Seni, Budaya hingga Olahraga

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Gym

Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Resepsi Pernikahan

Pelaksanaan resepsi pernikahan di daerah berstatus level 2, dapat diadakan dengan maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

Transportasi Umum

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU