> >

Menko PMK Sebut Biaya Penanganan Pasien Hepatitis Ditanggung BPJS Kesehatan

Kesehatan | 9 Mei 2022, 17:38 WIB
Ilustrasi virus hepatitis yang menyerang organ hati manusia. (Sumber: Shutterstock/Kateryna Kon)

"Apabila terjadi eskalasi situasi, kemudian dinyatakan sebagai kondisi tertentu, kejadian luar biasa atau wabah atau darurat bencana nonalam, maka biaya perawatannya bisa di-cover oleh pemerintah," Muhadjir yang juga mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Sementara, secara terpisah, Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan, biaya cek laboratorium whole genome sequencing (WGS) pada pasien anak dengan gejala hepatitis akut bergejala berat akan ditanggung pemerintah.

"Kalau WGS-nya pemerintah yang tanggung, kalau terkait pemeriksaan hepatitis lainnya sesuai mekanisme pembiayaan kesehatan yang ada," ujarnya.

Adapun hingga saat ini penyakit hepatitis yang menyerang anak di bawah 16 tahun itu belum mengalami penambahan jumlah kasus di Indonesia.

Sebanyak tiga pasien anak di Jakarta yang dilaporkan meninggal diduga terkait hepatitis misterius, hingga kini masih dilakukan pengecekan kemungkinan mengidap hepatitis D atau E.

Pada sepekan terakhir, Kemenkes melaporkan terdapat tiga hingga empat kasus diduga hepatitis misterius pada anak di Indonesia yang masih dilakukan investigasi.

"Belum ada penambahan kasus. Suspek atau probable di sejumlah daerah adalah laporan kasus dengan sindrom kuning," katanya.

Baca Juga: Waspada, di Jatim Ditemukan 114 Kasus Sakit Kuning Akut yang Berkorelasi dengan Gejala Hepatitis

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU