Poin-poin Perpres 62 Tahun 2022 Tentang Otorita IKN, Ada soal PNS dan Dewan Penasihat
Politik | 4 Mei 2022, 16:45 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 18 April 2022.
Dilansir dari lembaran Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Rabu (4/5/2022) Perpres 62 Tahun 2022 tersebut menjelaskan kedudukan, tugas dan fungsi Otorita IKN hingga partisipasi masyarakat dalam rangka persiapan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Nusantara.
Di Pasal 2 disebutkan Otorita IKN merupakan lembaga setingkat kementerian yang bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN.
Baca Juga: Kepala Otorita IKN Ajak Masyarakat Ikut Kontribusi Bangun Ibu Kota Nusantara
Di Pasal 3 dijelaskan Otorita IKN mempunyai tugas melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN, dan pengembangan Ibu Kota Nusantara serta daerah mitra.
Perangkat atau pegawai Otorita IKN merupakan ASN yang terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Di Pasal 5 ayat (2) disebutkan, PNS dapat beralih status menjadi pegawai Otorita IKN atau penugasan dari instansinya.
Dalam Pasal 6 ayat (1) Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat dipekerjakan dalam bidang tugas khusus sesuai dengan keahliannya.
Baca Juga: Bahas Kerja Sama Otomotif hingga IKN, Presiden Jokowi Undang PM Jepang Fumio Kishida ke Istana Bogor
Kemudian di ayat (2) Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) diangkat dan berhentikan oleh Kepala Otorita IKN.
"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembalidalam masa jabatan yang sama," demikian isi Pasal 9 ayat (2), Perpres 62 Tahun 2022.
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan Ibu Kota Negara. Serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN, dibentuk Dewan Penasihat Otorita IKN.
Dijelaskan dalam Pasal 20 ayat (2) ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penasihat Otorita IKN ditetapkan oleh Presiden.
Baca Juga: Kepala Otorita IKN Setingkat Menteri, Apa Saja Tugas Bambang Susantono & Dhony Rahayu?
Terkait dengan pendanaan dan anggaran, kepala Otorita IKN merupakan pemegang kuasa pengelolaan keuangan di IKN dan berkedudukan sebagai pengguna anggaran / barang dan/atau pengelola pendapatan dan belanja Ibu Kota Nusantara, serta kekayaan / barang milik Ibu Kota Nusantara.
Kepala Otorita IKN bisa mendirikan Badan Usaha Otorita untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN dalam melakukan kegiatan persiapan, pembangunan, dan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dan pengembangan IKN serta daerah mitra.
Di Pasal 29 ayat (3) disebutkan Badan Usaha Otorita dapat berperan sebagai pengembang utama (master deueloper) dan atau membentuk anak perusahaan sesuai dengan kebutuhan bisnis dan layanan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dan pengembangan IKN serta daerah mitra.
Partisipasi masyarakat dalam rangka pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota
Nusantara dapat dilaksanakan melalui forum musyawarahmasyarakat.
Baca Juga: Sandiaga Uno: Ibu Kota Baru Berpotensi Jadi Sektor Investasi Digital
Dalam Pasal 33 dijelaskan ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud akan diatur oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara ini diteken Presiden Jokowi pada 18 April 2022 dan diundangkan pada tanggal yang sama.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV