> >

Poin-poin Perpres 62 Tahun 2022 Tentang Otorita IKN, Ada soal PNS dan Dewan Penasihat

Politik | 4 Mei 2022, 16:45 WIB

 

Rencana tata kota Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. (Sumber: Dok Kementerian PUPR)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 18 April 2022.

Dilansir dari lembaran Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Rabu (4/5/2022) Perpres 62 Tahun 2022 tersebut menjelaskan kedudukan, tugas dan fungsi Otorita IKN hingga partisipasi masyarakat dalam rangka persiapan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Nusantara.

Di Pasal 2 disebutkan Otorita IKN merupakan lembaga setingkat kementerian yang bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN.

Baca Juga: Kepala Otorita IKN Ajak Masyarakat Ikut Kontribusi Bangun Ibu Kota Nusantara

Di Pasal 3 dijelaskan Otorita IKN mempunyai tugas melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN, dan pengembangan Ibu Kota Nusantara serta daerah mitra.

Perangkat atau pegawai Otorita IKN merupakan ASN yang terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Di Pasal 5 ayat (2) disebutkan, PNS dapat beralih status menjadi pegawai Otorita IKN atau penugasan dari instansinya.

Dalam Pasal 6 ayat (1) Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat dipekerjakan dalam bidang tugas khusus sesuai dengan keahliannya.

Baca Juga: Bahas Kerja Sama Otomotif hingga IKN, Presiden Jokowi Undang PM Jepang Fumio Kishida ke Istana Bogor

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU