Hari Ini, Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia yang Tak Sepenuhnya Bebas
Berita utama | 3 Mei 2022, 15:57 WIB“Tidak bisa terjadi pembiaran-pembiaran,” kata Sasmito, dikutip Selasa (3/5/2022).
AJI kini sedang mendokumentasikan serangan-serangan yang dialami jurnalis. Data tersebut akan dijadikan bahan advokasi.
Kemudian, menurut data SAFEnet, ada 13 kasus doxing yang dialami jurnalis pada periode 2017-2020. Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto mengatakan, doxing yang dialami jurnalis umumnya untuk memersekusi target di dunia maya. Persekusi diharapkan berlanjut ke dunia nyata.
”Serangan doxing ini juga bersifat delegitimasi atau sebuah upaya untuk membuat jurnalis tersebut tidak dipercaya oleh publik,” tuturnya.
UU ITE
Tantangan lain bagi jurnalis adalah regulasi yang kemudian digunakan untuk membatasi kerja pers. UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) digunakan untuk memidanakan jurnalis.
Tahun 2020, AJI mencatat dua jurnalis divonis bersalah karena melanggar UU ITE. Salah satu kasus karena jurnalis dinyatakan menyebar informasi yang menimbulkan permusuhan.
Lalu, pada 2021, AJI mencatat ada tiga laporan jurnalis terkait UU ITE. Adapun Dewan Pers mencatat sedikitnya 44 perkara terkait UU ITE pada tahun yang sama.
Sasmito mengatakan, kebebasan pers mesti dijamin agar demokrasi berjalan baik. Sebab, pers merupakan pilar demokrasi keempat.
Pers yang bebas juga berfungsi untuk menjamin berjalannya pemerintahan yang bersih dan transparan.
”Apalagi, ini menjelang pemilu. Akan sulit jika kemerdekaan pers tidak dijamin. Tujuan dan agenda nasional akan sulit terwujud. Kebebasan pers ini bukan demi kebaikan jurnalis saja, tapi juga publik,” ujarnya.
Baca Juga: Besok, Organisasi Pers Akan Hadiri Vonis Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.id