> >

Dituduh Terlibat DNA Pro, Direktur PT MAS Bantah Perusahaannya Ilegal karena Direkturnya Tukang Ojek

Hukum | 3 Mei 2022, 05:25 WIB
Ilustrasi penipuan berkedok investasi (investasi fiktif). (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur PT Mitra Alfa Sukses (MAS) Encep Rudi buka suara terkait perusahaannya dituduh sebagai perusahaan ilegal yang terkait dengan kasus robot trading ilegal DNA Pro.

Diketahui, tuduhan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum korban DNA Pro, Bayu Wicaksono. Terkait tuduhan itu, Encep Rudi membantahnya dengan tegas.

Baca Juga: Billy Syahputra Tegaskan Dirinya Tidak Terlibat dengan DNA Pro

Rudi menyatakan keberatan dengan tuduhan Bayu yang menyebut bahwa perusahaannya merupakan perusahaan ilegal dan diduga fiktif.

Sebab, direktur dan komisarisnya disebut merupakan seseorang yang bekerja sebagai guru dan tukang ojek.

"Ini kuasa hukum sangat merendahkan profesi tukang ojek. Apa kalau pemimpin perusahaan yang dipimpin tukang ojek lalu langsung dibilang perusahaan ilegal?" ucap Rudi.

Rudi merasa tersinggung atas maraknya berita yang merendahkan dirinya karena pernyataan kuasa hukum korban tersebut.

Baca Juga: Ini Alasan Billy Syahputra Tak Perlu Kembalikan Uang Rp1 Miliar dari Bos DNA Pro

Menurut Rudi, dirinya yang memberikan jasa pengantaran di waktu luangnya kepada masyarakat di daerah asalnya bukanlah pekerjaan yang harus dipandang sebelah mata.

Di sisi lain, kegiatan tersebut semata-mata untuk melengkapi dedikasi di daerah kelahirannya.

"Harusnya jangan asal merendahkan. Saya ini punya pengalaman sebagai lurah. Saya juga pernah bekerja di luar negeri sebagai pelaut," ujar Rudi.

"Apalagi, saya melakukan hal tersebut semata-mata hanya agar dapat membantu warga di daerah saya."

Baca Juga: Bos DNA Pro Daniel Abe Berhasil Ditangkap, 4 Tersangka Lainnya Masih Jadi Buron!

Saat ini, kata dia, gugatan perdata sedang diperjuangkan untuk mengembalikan dana investasi para korban yang nilainya bervariasi.

Itu mulai dari Rp9 juta sampai Rp2,3 miliar. Mereka menggugat perdata PT MAS dan PT KGB senilai Rp420 miliar.

Uang itu tidak bisa diambil setelah Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) membekukan DNA Pro pada tanggal 28 Januari 2022.

"Kami dari broker hanya dapat melakukan WD (withdrawal/penarikan uang) bila trading berjalan," ucapnya.

Baca Juga: Rossa Tak Jadi Serahkan Uang Honor Rp 172 Juta DNA Pro ke Bareskrim, Ini Alasannya

Para korban yang berinvestasi di PT MAS dan PT KGB melalui website kemudian diberi username atau nama pengguna untuk memantau aktivitas robot trading DNA Pro.

Namun, setelah DNA Pro dibekukan, website itu membuat saldo menjadi Rp0, bahkan minus.

Perkara investasi bodong ini tengah dalam penyidikan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).

Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara ini dengan kerugian mencapai Rp97 miliar.

Baca Juga: Sempat Muncul di Akun Instagram DNA Pro, Daniel Abe Klaim Akan Berkomitmen Kembalikan Dana Investasi

"Saat ini, kepolisian telah memproses perkara ini. Mari kita percayakan hal tersebut kepada pihak kepolisian, dan tidak perlu koar-koar dengan menerka-nerka, dan menuduh yang tidak-tidak hanya untuk cari panggung," kata Rudi.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU