> >

Polda Metro Pastikan Tak Ada Ganjil Genap di Tempat Wisata Selama Libur Lebaran 2022, tapi...

Hukum | 2 Mei 2022, 10:07 WIB
Rambu kawasan ganjil genap di ruas jalan DKI Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/Gilang)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya memastikan tidak memberlakukan kebijakan ganjil-genap kendaraan di tempat wisata selama masa libur Lebaran 2022.

Hal itu disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, Senin (2/5/2022)

"Tidak ada ganjil genap di tempat wisata," katanya, Senin.

Sambodo menyebut ada cara lain agar tempat wisata tidak terjadi penumpukan pengunjung saat libur lebaran.

Di antaranya dengan membatasi penjualan tiket masuk tempat wisata yang ada di Jakarta.

Baca juga: Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya yang Sudah 28 Tahun Tak Mudik Lebaran

Dengan demikian, diharapkan tidak terjadi kerumunan masyarakat di tempat wisata. Terlebih, saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.

"Karena pemesanan tiketnya online, jadi pembatasannya dibatasi dengan jumlah tiket yang dikeluarkan," ujarnya.

Kendati demikian, Sambodo menyebut bahwa pihaknya tetap melakukan pengamanan, termasuk menyiagakan personel untuk mengatur arus lalu lintas di tempat wisata.

"Termasuk juga (pengamanan) tempat wisata, (seperti) Ragunan, Taman Mini, Ancol, kita akan jaga, atensi penuh kita pada Ragunan dan Ancol," tuturnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya meniadakan ganjil genap di 13 ruas jalan di Jakarta selama masa libur Lebaran tahun 2022.

Tidak diberlakukannya ganjil genap selama liburan Lebaran tersebut mengacu pada kebijakan pemerintah yang telah menetapkan libur bersama pada masa Lebaran 2022.

Kebijakan tersebut berlaku mulai hari Jumat (29/4/2022) hingga 8 Mei 2022.

Baca juga: Kisah Pemudik Motor di Pelabuhan Merak, dari yang Blusukan Hingga Terjebak Macet

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) yang ditandatangani pada 7 April 2022.

Aturan tersebut yakni Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU