> >

139.232 Narapidana Terima Remisi Lebaran 2022, 675 Orang Langsung Bebas

Hukum | 2 Mei 2022, 00:40 WIB
Ilustrasi narapidana di penjara. Sebanyak 139.232 narapidana diberikan remisi khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1443 H. (Sumber: Snopes.com)

"Dengan dikeluarkannya kebijakan ini diharapkan mengurangi penyebaran Covid-19 di lapas/rutan/LPKA dan sebagai sarana untuk mengurangi overcrowded yang sudah mencapai 106 persen," ungkapnya.

"Kondisi overcrowded berdampak pada kurang optimalnya pelayanan dan pembinaan kepada warga binaan pemasyarakatan," tambah Rika.

Narapidana diminta untuk terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib di Lapas/Rutan/LPKA.

"Hak-hak WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) pasti akan terpenuhi sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan," tegas Rika.

Sebagai informasi, pemberian hak Remisi dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang mengacu pada pelayanan yang dilakukan secara online melalui SDP.

Pemberian remisi kali ini menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp72.123.435.000 dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp17.000 per hari per orang.

Baca Juga: Bacaan Takbiran Idulfitri 2022, Disunahkan untuk Dikumandangkan di Malam Lebaran

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU