Ketua KPK: Tak Ada Bukti Ganjar Pranowo Terlibat Kasus Dugaan Korupsi KTP-el
Hukum | 28 April 2022, 20:45 WIB"Justru kalau seandainya kami menyebut seseorang tanpa ada bukti itu keliru. Inilah namanya kepastian hukum dan inilah juga namanya kepastian keadilan."
Selain itu, Firli juga menegaskan bahwa KPK bekerja sesuai dengan aturan perundangan-undangan.
Baca Juga: Ganjar Pranowo: Tolong, Saya Mohon, Jangan Mudik Pakai Motor
"KPK jangan merupakan bagian dari isu yang dibuat oleh sumber yang tidak jelas. Yang pasti adalah KPK bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan," kata Firli.
Sebelumnya pada Agustus 2019, KPK menetapkan empat tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi pengadaan KTP-el.
Keempat tersangka itu antara lain mantan Direktur Utama Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya (ISE), anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani (MSH).
Lalu, mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi (HSF), dan Paulus Tannos (PLS) selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
Baca Juga: Ketua KPK: Saya Ingatkan pada Pejabat, Jangan Main-main dengan Hajat Hidup Nelayan, akan Saya Kejar
Keempat tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Antara