Larangan Ekspor CPO Resmi Berlaku, Mendag Lutfi: Ekportir yang Melanggar Bakal Kena Sanksi
Hukum | 28 April 2022, 18:16 WIBBaca Juga: APKASINDO Protes Larangan Ekspor Buat Harga Sawit Petani Anjlok hingga 70 Persen!
Adapun larangan ekspor ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang larangan sementara ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO. Larangan ekspor ini mulai berlaku dari tanggal 28 April 2022.
Namun, eksportir yang telah mendapat momen pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor.
"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat tanggal 27 April 2022, tetap dapat dilaksanakan ekspornya," tertulis dalam Pasal 6 Permendag 22 Tahun 2022 itu.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV