> >

Pemerintah Ancam Sanksi Tegas Eksportir yang Langgar Larangan Ekspor Bahan Minyak Goreng

Peristiwa | 28 April 2022, 16:57 WIB
Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi (Sumber: Tangkapan Layar Youtube Setpres)

Larangan ini, kata Luthfi, termaktub dalam Permdendag 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan minyak jelantah.

Baca Juga: Jokowi: Ironis Negara Produsen Minyak Sawit Terbesar Kesulitan Minyak Goreng, Tak akan Saya Biarkan

Namun, eksportir yang telah mendapat nomor pemberitahuan pabean ekspor selambat-lambatnya 27 April 2022, tetap dapat melakukan ekspor.

“Bagi eksportir yang telah mendapat nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022 tetap dapat melaksanakan ekspor,” tegasnya.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU