Pemerintah Ancam Sanksi Tegas Eksportir yang Langgar Larangan Ekspor Bahan Minyak Goreng
Peristiwa | 28 April 2022, 16:57 WIBLarangan ini, kata Luthfi, termaktub dalam Permdendag 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan minyak jelantah.
Baca Juga: Jokowi: Ironis Negara Produsen Minyak Sawit Terbesar Kesulitan Minyak Goreng, Tak akan Saya Biarkan
Namun, eksportir yang telah mendapat nomor pemberitahuan pabean ekspor selambat-lambatnya 27 April 2022, tetap dapat melakukan ekspor.
“Bagi eksportir yang telah mendapat nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022 tetap dapat melaksanakan ekspor,” tegasnya.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV