> >

Kriteria Bus yang Harus Menaati Batas Atas Harga Tiket Menurut Menhub

Update | 28 April 2022, 02:15 WIB
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, menjelaskan kriteria bus yang harus menaati batas atas harga tiket di masa mudik lebaran. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Dalam kesempatan itu, Budi Karya juga menjelaskan bahwa sejak beberapa waktu lalu mulai terjadi peningkatan perjalanan orang.

Hal itu bukan hanya terjadi di moda transportasi darat saja, tetapi juga kereta api, laut, dan udara.

“Kalau darat angkanya jelas. Kalau di laut itu saya saksikan di Kalianget, Madura. Dari minggu lalu sudah jalan dan sudah penuh.”

“Udara juga, naik dari 600 pergerakan menjadi 900 pergerakan.” Lanjutnya.

Menhub mengaku sempat meninjau kegiatan di Stasiun Senen pada Rabu (27/4) kemarin, dan menemukan hal yang sama.

Baca Juga: Pemudik Keluhkan Harga Tiket ke Banyuwangi yang Melonjak hingga 2 Kali Lipat

“Itu sudah full, bahkan lebih dari 100 persen. Tadi juga ke Kalideres, biasanya 100 orang sekarang jadi 1.200 orang. Jadi, kelihatannya hari-hari ini sudah ada penambahan,” jelasnya

Ia memprediksi puncak arus mudik akan terjadi pada H-3  lebaran, atau tahun ini jatuh pada 30 April 2022.

“Kalau melihat dari tahun-tahun yang lalu, itu H-4. H-4 itu besok. Puncak sekali itu H-3. Tapi, apa pun kita perlakukan sama antara 28, 29, 30, itu sama. Jadi, ganjil genap.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU