> >

Kriteria Bus yang Harus Menaati Batas Atas Harga Tiket Menurut Menhub

Update | 28 April 2022, 02:15 WIB
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, menjelaskan kriteria bus yang harus menaati batas atas harga tiket di masa mudik lebaran. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, menjelaskan kriteria bus yang harus menaati batas atas harga tiket di masa mudik lebaran.

Menurut Budi Karya, pemberlakuan batas atas harga tiket bus hanya berlaku pada bus kelas ekonomi, dan tidak berlaku untuk kelas VIP atau eksekutif.

“Jadi untuk kelas ekonomi ada batas atas. Ilustrasinya bus yang dengan kapasitas 52 sampai 42 ada batas atasnya,  tidak boleh lebih,” jelasnya dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (27/4/2022) malam.

“Tetapi, bus VIP seperti yang bisa tidur, yang dua tingkat, yang satu bus itu kapasitasnya cuma 30, mereka bebas menetapkan tarif,” lanjut Menhub.

Budi Karya menambahkan, selama ini yang kerap dikeluhkan oleh masyarakat adalah harga tiket bus kelas bisnis.

Baca Juga: Soal Mudik Lebih Awal, Menhub: Anjuran Bapak Presiden Didengar

Ia menyamakan batas atas tarif tiket bus tersebut dengan batas atas harga tiket pesawat.

“Seperti halnya pada pesawat, kalau yang ekonomi harus ada tarif batas atas. Tapi yang bisnis, kita memberikan kebebasan mereka (pengusaha bus-red) menetapkan harga.”

Menhub pun mengimbau agar calon penumpang membeli tiket secara online. Hal itu untuk mencegah mereka kehabisan tiket.

“Bahkan kita sudah memasang gerai-gerai. Yang terjadi adalah mereka mau go show, jadi akibatnya tidak dapat tiket.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU