> >

KPK Ungkap Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel Capai Rp10,5 Miliar

Hukum | 27 April 2022, 13:53 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Sumber: ANTARA/HO-Humas KPK)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan nilai kerugian keuangan negara karena kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel), Banten Tahun Anggaran 2017.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut berdasarkan laporan hasil audit investigatif BPKP Perwakilan Provinsi Banten, diduga kerugian yang dihasilkan dari korupsi itu sebesar Rp10,5 miliar.

Baca Juga: Ditangkap KPK, Bupati Bogor Ade Yasin Miliki Harta Kekayaan Rp4,1 Miliar

"Ada beberapa pihak diduga menerima keuntungan dari pengadaan lahan pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan, berdasarkan laporan hasil audit investigatif BPKP Perwakilan Provinsi Banten diduga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp10,5 miliar," kata Alexander melalui keterangannya yang dikutip pada Rabu (27/4/2022).

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten selaku Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Ardius Prihantono, serta dua pihak swasta Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah.

Adapun tersangka Agus menerima sekitar Rp9 miliar dan Farid menerima sekitar Rp1,5 miliar.

Dalam konstruksi perkaranya, Alex menjelaskan tersangka Ardius adalah KPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dalam pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangsel Tahun Anggaran 2017.

Baca Juga: Kata Firli Bahuri soal OTT KPK Terhadap Bupati Bogor Ade Yasin

"Sekitar Oktober 2017, AP menerima informasi calon lokasi lahan untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan dari FN dan Imam Supingi (pengawas SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten)," katanya.

Ardius kemudian melakukan survei lahan bersama Farid, Imam Supingi, Agus Salim selaku Lurah Rengas, dan Oka Kurniawan selaku konsultan dari PT Gemilang Berkah Konsultan (GBK).

"Lokasi lahan yang disurvei adalah milik Sofia M Sujudi Rassat dan Franky dengan dengan luas lahan sekitar 7.000 meter persegi," kata Alex.

KPK menduga Ardius selaku selaku KPA diduga tidak menyusun laporan hasil survei tersebut dalam bentuk berita acara.

Lalu, sekitar November 2017, terbit Surat Keputusan Gubernur Banten tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengadaan Tanah Unit Sekolah Baru SMAN dan SMKN Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.

Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Sekretaris Disdikbud Banten Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel

Di surat itu, disebutkan Ardius menjabat sebagai sekretaris tim koordinasi pengadaan tanah.

"Pada Desember 2017, AP menerima laporan terkait penilaian tanah pengganti atas permintaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten yang terletak di Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan," ujarnya.

"Lahan yang dinilai yaitu lahan milik Sofia M Sujudi Rassat dengan nilai tanah sebesar Rp2.9 juta/meter persegi yang mana penilaian ini mengabaikan kondisi akses utama menuju lahan dari Jalan Punai I yang tertutup tembok warga."

Atas hasil penilaian tersebut, ucap Alex, Ardius tidak memaparkan di hadapan tim koordinasi.

Masih di bulan Desember 2017, tersangka Agus menghadiri musyawarah bentuk ganti kerugian tanpa memiliki kuasa khusus dari Sofia M Sujudi Rassat.

Baca Juga: Kejaksaan Periksa 3 Pegawai Kemendag untuk Perkara Dugaan Korupsi Ekspor CPO

Sementara musyawarah pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang hanya dihadiri oleh tersangka Ardius, tersangka Agus, dan Agus Salim.

"Disepakati bahwa harga lahan sebesar Rp2,9 juta/meter persegi dan luas lahan 5.969 meter persegi sehingga total besaran nilai ganti kerugian dalam bentuk uang adalah sebesar Rp17,8 miliar," ucap Alex.

KPK menyebut tindakan tersangka Ardius selaku PPK telah memproses dan menandatangani terlebih dulu dokumen berita acara pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 7 Tangsel.

Juga kwitansi dengan penerima pembayaran, yaitu tersangka Agus, di mana mestinya pemberian ganti kerugian dilakukan bersamaan dengan pelepasan hak oleh pihak yang berhak.

Baca Juga: Profil Ade Yasin, dari Pengacara jadi Bupati Bogor Kini Kena OTT KPK

"Selain itu, AP selaku PPK juga membayar ganti kerugian atas pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2017 kepada AK, yang bukan merupakan pemilik tanah yang sah sebesar Rp17,8 miliar," kata dia.

Sebelumnya sekitar 2013, tersangka Agus diduga juga pernah membayar uang sebesar Rp3,2 miliar kepada Sofia M Sujudi Rassat untuk membeli lahan di Jalan Cempaka 3 Kelurahan Rengas, namun jual beli tersebut batal.

"Atas pembayaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk pengadaan lahan pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan yang diterimanya, AK kemudian mengirimkan uang kepada Sofia M Sujudi Rassat sebesar Rp4,1 miliar," ujar Alex.

"Sehingga total uang yang diduga diterima oleh Sofia M Sujudi Rassat dari AK adalah sebesar Rp7,3 miliar."

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU