> >

KPK Tetapkan Eks Sekretaris Disdikbud Banten Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel

Hukum | 26 April 2022, 20:23 WIB
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan, Disdikbud Pemprov Banten 2017. (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

KPK, sambung Alexander, menyayangkan proses awal pembangunan sekolah sebagai fasilitas pendidikan, disalahmanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Sekolah sebagai tempat pembelajaran dan penanaman nilai-nilai luhur bagi para pelajar, seharusnya mencontohkan nilai-nilai Integritas dalam pengelolaannya," ujar Alex.

Baca Juga: Dewas KPK: Dirut Pertamina Tidak Kooperatif Soal Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli

Langsung ditahan

Untuk kebutuhan proses penyidikan KPK menahan dua tersangka yakni Farid Nurdiansyah dan Agus Kartono. 

Sementara, Ardius tidak ditahan karena tengah menjalani proses hukum di Kejaksaan Tinggi Banten. 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Ardius Prihantono sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan 1.800 unit Komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

Baca Juga: KPK Periksa Sejumlah Pihak Soal Dugaan Gratifikasi MotoGP Lili Pantauli

Agus ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan, Farid ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. 

"KPK melakukan penahanan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari terhitung 26 April 2022 sampai dengan 15 Mei 2022," ujar Alex.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU