KPK Tetapkan Eks Sekretaris Disdikbud Banten Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel
Hukum | 26 April 2022, 20:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ardius Prihantono selaku sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten/KPA Dinas P&K Provinsi Banten sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan, Disdikbud Pemprov Banten 2017.
Selain Ardius Prihantono, KPK juga menetapkan dua pihak swasta yakni Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan penetapan tiga tersangka ini setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dari berbagai sumber informasi, data maupun pemeriksaan saksi-saksi.
Baca Juga: Usut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel, KPK: Saksi Lain Diminta Jujur
Ardius Prihantono selaku pejabat pembuat komitmen membayar ganti kerugian atas pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangsel 2017 kepada Agus Kartono yang bukan merupakan pemilik tanah yang sah sebesar Rp17,8 M.
"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada Agustus 2021 dengan menetapkan tersangka," uja Alexander dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/4/2022).
Alexander menambahkan perbuatan Agus Kartono yang diduga menerima keuntungan dari pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangsel merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp10,5 Miliar, sebagaimana laporan hasil audit investigatif BPKP.
Agus diduga menerima sekitar Rp9 Miliar sedangkan Farid Nurdiansyah menerima sejumlah sekitar Rp1,5 Miliar.
Baca Juga: MAKI Surati Ahok Agar Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati Kooperatif Penuhi Panggilan Dewas KPK
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV