> >

Dewas KPK: Dirut Pertamina Tidak Kooperatif Soal Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli

Hukum | 26 April 2022, 15:18 WIB
Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati di Jakarta, Senin (3/9/2018). (Sumber: (-KOMPAS.com/AKHDI MARTIN PRATAMA))

Baca Juga: Puan Maharani soal Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Siregar: Kita Tunggu Bagaimana Penjelasannya

Lili Pintauli Siregar dilaporkan atas dugaan menerima fasilitas menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat.

Adapun fasilitas yang diterima itu berupa tiket menonton MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.

Namun, bukan kali ini saja Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewas KPK. Pada 30 Agustus 2021, Dewas KPK menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat.

Baca Juga: Komisi III DPR Berencana Panggil KPK, Konfirmasi Soal Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli

Saat itu Dewas menyatakan Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.

Waktu itu, Lili berhubungan langsung dengan pihak yang sedang berperkara di KPK yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Akibatnya, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atau sebesar Rp1,848 juta pada Lili Pintauli Siregar.

Baca Juga: Dewas KPK Membenarkan Adanya Laporan Soal Lili Pintauli: Kini Aduan Sedang Dipelajari

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU