Pengacara DJ Una: Klien Saya Diperiksa Sekaligus Menjadi Korban DNA Pro
Kriminal | 26 April 2022, 04:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - DJ Putri Una Astari Thamrin alias DJ Una telah hadir dalam pemeriksaan terkait kasus investasi bodong DNA Pro, Senin (25/4/2022).
DJ Una tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, sekitar pukul 13.15 WIB langsung masuk ke ruangan pemeriksaan dan keluar dari pemeriksaan pukul 21.30 WIB.
Dia diminta keterangan oleh penyidik dengan 35 pertanyaan.
Pengacara DJ Una, Yafet Rissy mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekaligus korban dalam perkara dugaan penipuan investasi berkedok robot trading melalui aplikasi DNA Pro.
"Makanya agak lama (pemeriksaan), tadi kami diperiksa dengan 35 pertanyaan yang terbagi dalam 2 bagian utama. Pertama sebagai korban dan kedua sebagai saksi," kata Yafet di Bareskrim Polri dikutip dari Antara.
Baca Juga: Hari Ini DJ Una Diperiksa Polisi terkait Kasus DNA Pro, Kuasa Hukum Pastikan Hadir
Dalam pemeriksaan tersebut DJ Una telah menerangkan hubungannya dengan DNA Pro, selain sebagai pengisi acara juga orang yang berinvestasi di aplikasi robot trading tersebut.
Selain itu, kata Yafet, Una juga ikut dirugikan karena uang yang diinvestasikan tidak bisa ditarik kembali dengan nominal kerugian Rp900 juta.
Sebagai public figure, DJ Una diminta tampil di tiga acara DNA Pro yakni pada bulan Juli di salah satu hotel di Surabaya, kemudian bulan Desember 2021 di salah satu hotel di Jakarta Pusat, serta hotel di Bali. "Kontrak satu kali perfome (tampil) kisaran waktu 1 sampai 2 jam," ungkap Yafet.
Meski begitu, Yafet tidak mengungkap berapa nominal bayaran yang diterima DJ Una saat tampil dalam acara DNA Pro. Ia menekankan bahwa kliennya ikut menjadi korban penipuan investasi.
Kronologi awal, DJ Una diajak oleh seseorang bernama Hoki Irjana dengan menjanjikan berbagai hadiah, termasuk dua kendaraan roda empat.
Dalam investasi tersebut, DJ Una mengajak keluarga dan teman-temannya menjadi anggota.
“Itu dijanjikan jika berhasil memenuhi skema investasi. Ternyata semua bohong, omong kosong, sampai Januari kemarin dana tidak bisa ditarik dan hadiah tidak pernah diterima Una bersama teman-teman dan keluarga," ucapnya.
Baca Juga: DJ Una Bakal Diperiksa Pekan Depan, Siap Blak-blakan soal DNA Pro
Dalam pemeriksaan tersebut, kata Yafet, juga tidak dibahas mengenai pengembalian uang dari DNA Pro oleh pihaknya.
Hal ini karena menurut Yafet tidak ada aliran dana ilegal yang diterima oleh kliennya.
"Tidak ada pengembalian uang, tidak ada pengembalian dana ya. Karena memang tidak ada aliran dana yang ilegal. Semua diterima karena tampil sebagai seniman profesional," ujar Yafet.
Sementara itu, DJ Una mengaku menyesal telah menginvestasikan dananya ke DNA Pro. Peristiwa tersebut menjadi pembelajaran baginya ke depan agar tidak mudah percaya dengan ajakan berinvestasi.
"Yang pasti saya akan lebih hati-hati untuk berinvestasi, tidak mudah percaya dengan orang-orang yang baru saya kenal," kata Una.
DJ Una salah satu public figure yang ikut diperiksa dalam perkara ini. Sejumlah artis yang sudah diperiksa, di antaranya Ivan Gunawan, Rizky Billar, Lesti Kejora, Nowella, hingga personel Project Pop Hermann Josis Mokalu atau Yosi.
Sejumlah publik figur yang telah diperiksa juga telah mengembalikan dana yang mereka terima dari DNA Pro, seperti Ivan Gunawan mengembalikan uang Rp921,7 juta, Rizky Billar dan Lesti Kejora mengembalikan Rp1 milIar, Rossa mengembalikan fee menyanyi Rp172 juta, Nowella mengembalikan Rp15 juta.
Penyidik telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.
Baca Juga: Bantah jadi Affiliator, DJ Una Bakal Laporkan Robot Trading DNA Pro ke Polisi
Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV