Kabar Baik, Kemenkes akan Izinkan Sinovac Jadi Vaksin Booster
Kesehatan | 25 April 2022, 22:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan akan mengizinkan penggunaan vaksin Sinovac sebagai vaksin dosis ketiga atau booster, Senin (25/4/2022).
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi penyediaan vaksin halal oleh Putusan Mahkamah Agung.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi mengatakan masyarakat yang nyaman menggunakan vaksin Sinovac kini bisa menerima juga sebagai vaksin booster.
“Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster,” tuturnya dalam konferensi pers, Senin.
Diberitakan sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan fatwa halal pada vaksin Sinovac pada 2021 silam dengan fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021.
Baca Juga: BPOM Tetapkan Vaksin Sinopharm Bisa Digunakan Booster Penerima Sinovac
Tak hanya Sinovac, vaksin Sinopharm juga diberikan direkomendasikan oleh MUI dengan fatwa halal MUI Nomor 9 Tahun 2022.
Siti melanjutkan penggunaan vaksin di Indonesia juga telah digunakan oleh beberapa negara muslim lain seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Malaysia, hingga Bahrain.
“Vaksin yang sudah beredar secara luas di Indonesia ini juga merupakan vaksin-vaksin yang banyak digunakan di negara muslim lainnya seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Malaysia, Bangladesh, Iran, Mesir, Palestina, Kuwait, Maroko, dan Bahrain, dan terbukti juga di negara-negara muslim tersebut kasus Covid-19 dapat terkendali hingga saat ini,” tuturnya.
Pemerintah juga menyediakan 6 regimen vaksin yang telah diizinkan penggunaannya dari BPOM. Vaksin tersebut adalah Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, dan Sinopharm.
Baca Juga: Syarat Mudik, Warga Antusias Vaksin Booster Malam
Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kemenkes