MA Potong Hukuman Brigjen Prasetijo Utomo dalam Kasus Surat Palsu Djoko Tjandra
Hukum | 25 April 2022, 20:33 WIBSedangkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 3 Maret 2021 menyatakan menguatkan putusan PN Jakarta Timur.
Dalam putusan PK, Prasetijo terbukti melakukan dakwaan ke satu primair Pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yaitu melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya, menghancurkan benda-benda dengan tindak pidana dilakukan secara bersama-sama.
Namun, Prasetijo tidak terbukti melakukan dakwaan kedua dari Pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP yang mengatur soal membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri secara berlanjut.
Baca Juga: MAKI Ajukan Praperadilan Lawan KPK untuk Cari King Maker di Kasus Djoko Tjandra
Selain perkara surat palsu, Prasetijo Utomo juga masih menjalani vonis 3,5 tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap senilai 100 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.
Terkait perkara tersebut, sejumlah pihak telah dijatuhi vonis. Djoko Tjandra divonis 3,5 tahun penjara berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta (untuk perkara pemberian suap), 2,5 tahun penjara untuk kasus surat palsu, dan hukuman 2 tahun penjara dalam kasus korupsi cessie Bank Bali.
Selanjutnya ada jaksa Pinangki Sirna Malasari yang divonis 4 tahun penjara berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta dari tadinya 10 tahun penjara dalam perkara korupsi dan pencucian uang; mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara karena menerima suap dari Djoko Tjandra; pengusaha Tommy Sumardi divonis 2 tahun penjara karena membantu Djoko Tjandra, pihak swasta Andi Irfan Jaya divonis 6 tahun penjara karena membantu jaksa Pinangki, serta advokat Anita Kolopaking divonis 2,5 tahun penjara karena membantu Djoko Tjandra.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV