Wakil Ketua MPR Minta Kejagung Usut Perusahaan Sawit yang Sponsori Penundaan Pemilu 2024
Politik | 25 April 2022, 14:46 WIB"Selain berkontribusi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. Juga ikut berpartisipasi melawan konstitusi. LAWAN OLIGARKI KAPITAL!!" ujarnya.
Sebagai informasi, Kejagung menetapkan Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group sebagai tersangka dalam kasus pemberian izin ekspor minyak goreng tahun 2021 sampai 2022.
Sementara kedua tersangka lainnya yaitu Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Baca Juga: PKS: Pemerintah Tak Boleh Kalah Lagi dengan Mafia Minyak Goreng
Selain itu, Kejagung juga menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Saat ini, keempat tersangka tersebut telah ditahan terhitung sejak 19 April 2022 sampai dengan 8 Mei 2022.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV