> >

Politikus PDIP Sebut Pengusaha Sawit Mobilisasi Dukungan Jabatan Presiden 3 Periode

Politik | 25 April 2022, 14:18 WIB
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/10/2019). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

JAKARTA, KOMPAS TV - Masinton Pasaribu melalui akun Twitter pribadinya menuding ada gerakan dari korporasi perusahaan sawit yang ikut mendukung gerakan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. 

Meski begitu, kicauan akun Masinton yang seorang politikus dari PDI Perjuangan dan anggota DPR itu tak menjelaskan lebih detail ihwal nama-nama perusahaan yang dituding melakukan gerakan inkonstitusional tersebut. 

Baca Juga: Indonesia Larang Ekspor Minyak Sawit dan Minyak Goreng, Pasar Global Terguncang

"Korporasi besar perusahaan sawit yang ikut memobilisasi dukungan perpanjangan jabatan presiden 3 periode harus diberi sanksi!!," kicauan dalam akun Twitter pribadi @Masinton yang dikutip Kompas TV, Senin (25/4/2022). 

Kicauan dalam akun milik politikus PDIP dan anggota DPR itu menyebut, perusahaan sawit diduga sebagai perusahaan yang berperan membuat kelangkaan minyak goreng di Indonesia. 

"Selain berkontribusi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. Juga ikut berpartisipasi melawan konstitusi. LAWAN OLIGARKI KAPITAL!!" ujarnya. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group sebagai tersangka dalam kasus pemberian izin ekspor minyak goreng tahun 2021 sampai 2022.

Sementara kedua tersangka lainnya yaitu Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Baca Juga: PKS: Pemerintah Tak Boleh Kalah Lagi dengan Mafia Minyak Goreng

Selain itu, Kejagung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Saat ini, keempat tersangka tersebut telah ditahan terhitung sejak 19 April 2022 sampai dengan 8 Mei 2022.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU